Teduh Resto Kabupaten Sukoharjo Foto

Teduh Resto Kabupaten Sukoharjo Foto

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dari Berbagai Tinjauan

KBBI mendefinisikan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri atas lima sila, yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkait kedudukan, diterangkan M. Syamsudin dkk. dalam Pendidikan Pancasila: Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, kedudukan atau fungsi Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari berbagai aspek, yakni aspek historis, kultural, yuridis, dan filosofis.

Secara historis, Pancasila dirumuskan dengan tujuan untuk dipakai sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam prosesnya, segala perumusan Pancasila sebagai dasar negara ini digali dan didasarkan dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia dan dituangkan menjadi kesatuan sebagai pandangan hidup bangsa.

Secara kultural, Pancasila sebagai dasar negara adalah sebuah hasil budaya bangsa. Oleh karenanya, Pancasila haruslah diwariskan kepada generasi muda melalui pendidikan. Jika tidak diwariskan, negara dan bangsa akan kehilangan kultur yang penting. Penting untuk diingat bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang memiliki kepedulian kepada pewarisan budaya luhur bangsanya.

Secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Sehubungan dengan itu, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat. Seluruh tatanan hidup bernegara yang bertentangan dengan Pancasila dinyatakan tidak berlaku dan harus dicabut.

Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai dasar negara? Kemudian, bagaimana kedudukannya dalam hukum? Berikut ulasannya.

Secara filosofis, nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Tatanan nilai ini tidak lain merupakan ajaran tentang berbagai bidang kehidupan yang dipengaruhi oleh potensi, kondisi bangsa, alam, dan cita-cita masyarakat. Lebih lanjut, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila diakui sebagai filsafat hidup yang berkembang dalam sosial budaya Indonesia.

Secara etimologi, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dan merupakan gabungan dari dua kata, yakni panca ‘lima’ dan sila ‘dasar”. Istilah Pancasila diprakarsai oleh Soekarno Sejak Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 untuk memberi nama atas lima prinsip dasar negara.

Konsep Pancasila Moh Yamin

Sebelum dirumuskan dan diberi sebutan, konsep Pancasila sudah dirancang sejak hari pertama sidang BPUPKI yang pertama. Pada 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan lima sila yang terdiri atas peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Konsep Pancasila Soepomo

Pada hari ketiga sidang pertama BPUPKI, tepatnya pada 31 Mei 1945, Soepomo juga mengemukakan lima dasar negara, yakni persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat.

Soekarno: Pancasila, Trisila, dan Ekasila

Keesokan harinya, pada hari keempat, Soekarno mengemukakan usulannya akan lima dasar negara, yakni kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima prinsip ini diberi nama Pancasila.

Dikemukakan Soekarno, apabila Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat disetujui semuanya, sila tersebut dapat dipersingkat menjadi Trisila (sosio nasionalisme, sosio demokrasi, dan Ketuhanan). Kemudian, jika Trisila juga tidak disetujui, dapat dipersingkat lagi menjadi Ekasila, yakni gotong-royong.

Setelah semua usulan disampaikan, dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan delapan orang. Anggota tersebut meliputi Soekarno, Moh Hatta, Sutarjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandar, Mohammad Yamin, dan A. A. Maramis.

Tugas dari delapan panitia ini adalah untuk menampung dan mengidentifikasi usulan anggota BPUPKI. Berdasarkan usulan yang diterima, ternyata ada perbedaan usulan yang cukup besar. Golongan Islam menghendaki agar negara diselenggarakan berdasarkan syariat Islam, sedangkan golongan nasionalis menghendaki negara tidak diselenggarakan berdasarkan hukum agama tertentu.

Untuk mengatasi perbedaan tersebut, dibentuklah panitia kecil baru yang beranggotakan sembilan orang dan dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan. Kesembilan anggota panitia ini berasal dari golongan Islam dan nasionalis, yakni Soekarno, Moh Hatta, Mohammad Yamin, A. A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasyim, dan Agus Salim.

Dalam sidang Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945, tercapai kesepakatan dasar yang populer dengan nama “Piagam Jakarta” dan kemudian tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni sebagai berikut:

Dalam sidang BPUPKI Kedua (10 Juli 1945–16 Juli 1945) tercapai kesepakatan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana tertuang dalam Piagam Jakarta. Selain perihal Pancasila sebagai negara, sidang BPUPKI yang kedua juga menyepakati pemerintahan negara republik, wilayah yang disepakati, dan pembentukan tiga panitia kecil (perancang UUD, ekonomi dan keuangan, dan pembela tanah air).

Penetapan Pancasila dalam Sidang PPKI

Dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, ditetapkan bahwa sila pertama Pancasila diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Frasa “syariat Islam” dan sejumlah ketentuan untuk menjalankannya dihapuskan.

Perubahan ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang beraneka ragam suku dan agama. Perubahan sila pertama dianggap mencerminkan toleransi yang tinggi di Indonesia juga persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain perubahan sila pertama, sidang PPKI ini juga menghasilkan tiga keputusan penting, yakni mengesahkan UUD negara, memilih presiden dan wakil presiden, dan memutuskan bahwa untuk sementara waktu presiden akan dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) hingga dibentuknya MPR/DPR.

Makna Masing-Masing Sila dalam Pancasila

Kelima sila dalam hubungan Pancasila sebagai dasar negara tentu memiliki makna tersendiri. Disarikan dari Pancasila susunan Tim Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia, berikut makna dari tiap-tiap sila dalam Pancasila.

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai Ketuhanan menjadi sumber pokok nilai kehidupan bangsa. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Kemudian, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menerangkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab

Sila kedua menyimpulkan cita-cita kemanusiaanbyang adil dan beradab memenuhi seluruh hakikat manusia. Sebagaimana rumusan sila kedua, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara dijamin hak dan kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, orang seorangan, negara, masyarakat, dan menyangkut pula kemerdekaan untuk berpendapat dan pekerjaan serta penghidupan yang layak.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak dan beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Persatuan Indonesia merupakan persatuan bangsa yang didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat.

SIla Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

Sila keempat menandakan Indonesia menganut dua macam demokrasi, yakni demokrasi langsung dan tidak langsung (demokrasi perwakilan). Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan sabar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh itikad baik.

Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai kesepakatan datau mufakat. Perwakilan sendiri adalah suatu sistem atau prosedur yang mengusahakan turut sertanya rakyat untuk ambil bagian dalam kehidupan bernegara, yakni melalui badan-badan perwakilan. Jika disimpulkan, sila keempat bermakna pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat.

Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila kelima berarti keadilan untuk semua rakyat, setiap warga negara mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.

Keadilan sosial juga mengandung arti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Seia kelima ini adalah tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yakni menghasilkan tata masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara.

Cara Mendapatkan Perlindungan Hukum

Siapa yang berhak mendapatkan perlindungan hukum? Semua orang sebagaimana dinyatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.

Untuk mendapatkan perlindungan hukum, seseorang dapat melaporkan segala bentuk tindak pidana atau perbuatan yang merugikan kepada polisi. Aparat kepolisian berwenang dan bertugas untuk melindungi warga negara.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kepolisian yang menerangkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya

Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya

Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).

Dalam dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur (bank). Namun perjanjian utang piutang juga bisa dilakukan oleh orang pribadi dengan orang pribadi lainnya.

Bagaimana jika salah satu pihak mangkir dalam perjanjian utang piutang atau tidak mampu membayar utang sebagaimana diatur kedua belah pihak dalam perjanjian? Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana?

Dikutip dalam Klinik Hukumonline dengan judul “Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?”, pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.

Akan tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (2).

Jika merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. (Baca Juga: Tips Menghindari Pejabat Notaris dan PPAT Bodong)

Maka di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.

Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Untuk diketahui hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam KUHPer terjemahan Prof. Subekti, perjanjian didefenisikan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal.

Namun demikian dalam praktiknya, beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.

Akan tetapi, ada pengecualian dalam hal pembayaran utang menggunakan cek (cheque) yang kosong atau tidak ada dananya. Pasca ditariknya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong yang menimbulkan keengganan orang dalam menarik cek, maka pembayaran dengan cek kosong langsung direferensikan ke Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1036K/PID/1989 yang berbunyi: “bahwa sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban adalah tidak didukung oleh dana atau dikenal sebagai cek kosong, sehingga dengan demikian tuduhan "penipuan" harus dianggap terbukti.”

Advokat Alvin Sulaiman menjelaskan perihal kemungkinan sengketa utang piutang bisa berakhir di ranah pidana. Menurutnya, perkara perdata berupa wanpretasi dapat dilaporkan pidana dengan memenuhi beberapa unsur, yakni apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst). Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut (Subekti, “Hukum Perjanjian”):

Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)

“Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990,” katanya dalam artikel Klinik Hukumonline mengenai “Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?”

Polarisasi Politik dan Dampaknya Terhadap Masyarakat

Polarisasi politik merupakan fenomena yang terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Polarisasi politik ditandai dengan adanya perbedaan pendapat yang tajam antara kelompok-kelompok politik, sehingga sulit untuk mencapai konsensus. Polarisasi politik dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, seperti meningkatnya konflik sosial, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan terhambatnya pembangunan.

Penyebab Polarisasi Politik

Penyebab polarisasi politik dapat bermacam-macam, antara lain:

* Perbedaan ideologi: Kelompok-kelompok politik memiliki ideologi yang berbeda, sehingga sulit untuk mencapai kesepakatan. Misalnya, perbedaan ideologi antara kelompok nasionalis dan kelompok agama.

* Perbedaan kepentingan: Kelompok-kelompok politik memiliki kepentingan yang berbeda, sehingga sulit untuk mencapai kompromi. Misalnya, perbedaan kepentingan antara kelompok pengusaha dan kelompok buruh.

* Perbedaan cara pandang: Kelompok-kelompok politik memiliki cara pandang yang berbeda, sehingga sulit untuk memahami posisi masing-masing. Misalnya, perbedaan cara pandang antara kelompok yang pro-pemerintah dan kelompok yang anti-pemerintah.

Dampak Polarisasi Politik

Dampak polarisasi politik dapat bersifat negatif maupun positif. Dampak negatif polarisasi politik antara lain:

* Meningkatkan konflik sosial: Polarisasi politik dapat menyebabkan terjadinya konflik sosial, seperti demonstrasi, kerusuhan, dan kekerasan. Konflik sosial dapat menimbulkan kerugian materi dan korban jiwa.

* Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah: Polarisasi politik dapat menyebabkan masyarakat tidak percaya terhadap pemerintah. Hal ini dapat menghambat proses pembangunan, karena masyarakat tidak mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah.

* Terhambatnya pembangunan: Polarisasi politik dapat menghambat pembangunan, karena masyarakat tidak fokus pada pembangunan, tetapi lebih fokus pada konflik politik.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Polarisasi Politik

Upaya pencegahan dan penanggulangan polarisasi politik perlu dilakukan untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan. Upaya-upaya tersebut antara lain:

* Meningkatkan pendidikan politik: Pendidikan politik dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang politik, sehingga masyarakat dapat bersikap lebih rasional dalam menghadapi perbedaan pendapat.

* Memperkuat lembaga-lembaga demokrasi: Lembaga-lembaga demokrasi, seperti partai politik, media massa, dan lembaga swadaya masyarakat, dapat berperan dalam memoderasi perbedaan pendapat.

* Menciptakan ruang dialog dan komunikasi: Ruang dialog dan komunikasi dapat menjadi sarana untuk menjembatani perbedaan pendapat.

Polarisasi politik merupakan fenomena yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya-upaya untuk mencegah dan mengatasi polarisasi politik. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga demokrasi.

Berikut ini adalah beberapa rekomendasi untuk mengatasi polarisasi politik di Indonesia:

* Pemerintah perlu meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami politik secara lebih baik.

* Partai politik perlu berperan lebih aktif dalam memoderasi perbedaan pendapat di masyarakat.

* Media massa perlu bersikap lebih objektif dan tidak menyebarkan berita-berita yang bersifat provokatif.

* Lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlu berperan dalam menciptakan ruang dialog dan komunikasi antarkelompok politik.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan polarisasi politik di Indonesia dapat diatasi dan masyarakat dapat hidup berdampingan secara harmonis.

Penulis : Muhammad Irfan

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Internet

Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabakan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.

Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :

1.    Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

2.    Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagia nda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.

Pembagian Waris Menurut Islam

Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan shari’at. Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Selain itu, warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat.

Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Kemudian, pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. Definisi wasiat juga terdapat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Tetapi, wasiat hanya boleh diberikan dalam jumlah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Maka, dapat disimpulkan pembagian hak waris menurut Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Jika terdapat wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, berkaitan dengan pertanyaan Anda, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI.

Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Fiqih

Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalah:

Yaitu orang yang mewariskan hartanya. Al-muwarrith bisa berasal dari orang tua, kerabat, atau salah satu di antara suami dan istri, dapat pula dikatakan bahwa pewaris itu adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.

Al-wârits adalah orang yang mewarisi. Artinya, orang yang memiliki tali persaudaraan dengan seseorang yang telah meninggal dunia dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut. Dengan demikian, seseorang dinyatakan sebagai ahli waris, jika masih hidup, tidak ada penghalang bagi dirinya sebagai ahli waris, dan tidak tertutup oleh ahli waris utama.

Al-maurûts dapat berupa harta maupun hak-hak pewaris yang memungkinkan untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Harta tersebut dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki penuh oleh pewaris maupun oleh wakilnya atau kuasanya.

Sebagai informasi, mengenai rukun yang ketiga, harta warisan baru bisa dilakukan pembagiannya kepada ahli waris setelah melaksanakan empat jenis pembayaran yaitu:

Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.  Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[8]

Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[10]

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

Lantas, bagaimana besaran pembagian warisan perempuan dan laki-laki dalam Islam? Berikut adalah ulasannya.

Besaran Bagian Ahli Waris

Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

Kelompok Pembagian Ahli Waris

Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga:

Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak, atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Yaitu ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu. Mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan. Jika dilihat dari segi hubungannya dengan pewaris, ahli waris dzulqarabat adalah orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pewaris melalui garis laki-laki maupun perempuan. Hubungan garis kekeluargaan tersebut juga dikenal dengan istilah garis keturunan bilateral.

Dzul-arham merupakan kerabat jauh yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh dan ahli waris dzulqarabat tidak ada.

Menjawab pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali, anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama.

Contoh Tabel Perhitungan Pembagian Harta Warisan

Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami ilustrasikan perhitungan waris yang disarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari (hal. 37-38).

Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikut:

Bagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi (dianggap = 1) dibagikan:

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Indonesia boleh saja disebut sebagai suatu negara “demokrasi”, karena ukuran yang diambil adalah, adanya “kebebasan pers”, pemilihan jabatan Presiden, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa yang dipilih lansung oleh rakyat. Partisipasi politik rakyat dalam menentukan arah perjalanan bangsa, negara dan pemerintahan hanya sebatas itu. Celakanya lagi kebanyakan rakyat beranggapan dengan system demokrasi yang dijalankan tentu akan melahirkan kehidupan rakyat yang lebih baik, yaitu kehidupan yang aman, damai dan sejahtera. Namun pada kenyataannya negara Indonesia yang dikatakan telah menjalankan demokrasi, faktanya hasilnya melahirkan banyak kekacauan dan masalah yang tidak berkesudahan, jumlah penduduk miskin masih di atas 100 juta orang [45,2% dari jumlah penduduk dengan asumsi mempunyai penghasilan rata-rata 2$(duaUSD/hari)], kerusuhan sosial dan bencana kemanusiaan kerap terjadi, penegakan hukum yang buruk, anarkisme serta banyak terjadi “tirani” dari kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas yang bersumber dengan berkembangnya politik massa yang dijalankan selama ini. Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran demokrasi yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta semasa rezim pemerintahan Soeharto, dimana pada waktu itu rakyat masih merasa aman dan mudah dalam mencari kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Rakyat harus tahu bahwa batasan pengertian secara Konsepsional, “demokrasi” adalah suatu proses penyelenggaraan system kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang batasan pengertian secara Operasional, “demokrasi” dapat diukur dari: 1).Bagaimana sikap dan prilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu dengan baik.; 2). Bagaimana rakyat atau para wakil rakyat bermusyawarah dengan baik tanpa harus gontok-gontokan dan adu jotos; 3). Bagaimana para wakil rakyat di DPR dan atau di dalam semua rapat-rapat yang diselenggarakan dapat mengatasi perbedaannya dengan baik serta dapat menggunakan hak-hak DPR dalam proses pemerintahan dengan baik (seperti, hak budget, hak inisiatif, hak interplasi, dll) ; dan 4). Bagaimana prilaku rakyat dalam menyampaikan pendapat kepada institusi mana saja dapat dilakukan dengan baik, tertib dan damai tanpa anarkisme. Sehingga dari beberapa indikator tersebut tidak lagi terjadi anarkisme yang bersumber dari akibat dijalankannya demokrasi itu. Keseluruhan itu adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah kita benar-benar sebuah negara yang menjalankan system demokrasi.

Memang pada kenyataannya tanpa kemakmuran rakyat lebih dulu ada, proses demokrasi yang dijalankan tetap akan melahirkan kekacauan dan instabilitas di hampir semua sektor yang ada. Apalagi rakyat tidak memiliki pemahaman dasar dalam hidup berbangsa dan bernegara, dimana untuk hidup dalam negara domokrasi rakyat harus memahami dan menyadari minimal terhadap 4 (empat) hal yaitu, 1). Kita semua adalah mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta, sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada Nya. ; 2). Kita semua adalah mahluk sosial, artinya kontribusi yang kita berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus mengutamakan kepentingan nasib orang banyak.; 3). Kita semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya dalam berdemokrasi harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.Indonesia ; dan 4). Rakyat harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia/bumi ini, apalagi dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia.

Tanpa memiliki pemahaman ini dapat dipastikan kehidupan rakyat, bangsa Indonesia selamanya akan menuai bencana yang diciptakan oleh manusia itu sendiri. Dalam berdemokrasi sudah saatnya rakyat banyak harus menentukan pilihan dan partisipasi politiknya dengan menggunakan akal sehatnya. Rakyat jangan mau lagi hak suaranya dibeli. Rakyat harus mendapatkan informasi yang lengkap terhadap para calon yang akan dipilihnya.

Oleh karena itu dalam menjalankan pesta demokrasi Panitia Pemilu (KPU atau KPUD) harus dapat mensosialisasikan kelebihan dan kekurangan para calon wakil rakyat atau pemimpin yang akan dipilihnya. KPU atau KPUD bersama seluruh LSM yang ada harus dapat mendidik rakyat bagaimana memahami hidup berbangsa dan bernegara dalam system demokrasi. Sehingga rakyat tidak mudah termakan oleh propakanda partai-partai politik yang menjual janji-janji, sementara partai tersebut telah terbukti tidak dapat berbuat banyak untuk mensejahterakan rakyat, apalagi menciptakan rasa aman. Rakyat dituntut harus lebih banyak mendengar dan melihat fakta apa saja yang telah terjadi di negara ini yang membuat bangsa Indonesia ini terpuruk di segala bidang, sehingga rakyat menjadi sadar bagaimana harus bersikap dalam menggunakan haknya. Rakyat harus menjadi subyek demokrasi yang dijalankan, bukan menjadi obyek demokrasi, seperti yang selama ini terjadi. Semoga.

Penulis :Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM

Senior Partners di LHS & PARTNERSPenulis dan Pemerhati Masalah Hukumdi Negara Indonesia

Penggolongan Narkotika di Indonesia

Contoh Jenis Narkotika

Jika melihat ke dalam Lampiran Permenkes 9/2022, berikut contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:

1.   Narkotika golongan I: opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;

2.   Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;

3.   Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Siapa yang Berwenang Menyatakan Suatu Aliran Kepercayaan Sesat?

Menjawab pertanyaan Anda yang kedua, pada dasarnya Pasal 1 Penetapan Presiden 1/1965 menyebutkan:

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Bagi yang melanggar ketentuan di atas, akan diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu dalam Suatu Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Lalu, siapa yang berwenang menyimpulkan aliran kepercayaan tertentu itu sesat atau terlarang? Kewenangan ini ada pada Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Pada praktiknya, ada juga Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (“Bakor Pakem”) yang melakukan pengawasan. Sebenarnya, Bakor Pakem tersebut adalah Tim Koordinasi Pengawasan Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (“Tim Pakem”) yang merupakan tim gabungan yang melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

Kemudian, dalam praktiknya, berikut adalah tugas dari Tim Pakem:

Tim Pakem terdiri atas:

Keberadaan Agama di Indonesia

Menjawab pertanyaan Anda yang ketiga, dalam Penjelasan Pasal 1 Penetapan Presiden 1/1965 disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius).

Tapi, hal demikian tidak berarti bahwa agama-agama lain dilarang di Indonesia. Penganut agama-agama di luar 6 (enam) agama di Indonesia mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan dibiarkan keberadaanya, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena pada dasarnya, kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara.

Lantas, sebagaimana yang Anda tanyakan, apakah ilegal untuk tidak menganut agama di Indonesia? Dalam kata lain, apakah ilegal untuk tidak mengakui keberadaan Tuhan di Indonesia? Guna memperjelas pemahaman Anda, sebaiknya kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan ateisme. Istilah ateisme berasal dari Bahasa Yunani yakni atheos, dan istilah ini selalu digunakan untuk merujuk pada siapapun yang kepercayaannya bertentangan dengan agama. Ateisme secara umum merupakan pandangan filosofi yang tidak mempercayai keberadaan Tuhan dan dewa-dewi.

Kemudian, Oemar Seno Adji berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia, salah satunya Pancasila. Karena Pancasila diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan negara hukum Pancasila. Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion. Freedom of religion tercermin dalam Sila Pertama Pancasila yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, yang bermakna kewajiban setiap manusia di Indonesia menghormati agama dan kepercayaan orang lain, karena merupakan hak setiap orang untuk memilih, memeluk, dan mengamalkan ajaran-ajaran agamanya secara bebas tanpa mengalami gangguan dan juga tanpa mengganggu pihak lain.

Tetapi, kebebasan beragama di negara hukum Pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tidak ada tempat bagi ateisme. Hal ini sangat berbeda misalnya dengan Amerika Serikat yang memahami konsep freedom of religion baik dalam arti positif maupun negatif.

Penggunaan Narkotika dalam Hukum

Penting untuk diketahui, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehubungan dengan hal ini, yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan” adalah termasuk pelayanan rehabilitasi medis.

Sedangkan yang dimaksud penggunaan narkotika untuk “pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” adalah penggunaan narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya melakukan pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Penggunaan narkotika untuk kepentingan pendidikan, pelatihan dan keterampilan ini termasuk untuk kepentingan melatih anjing pelacak narkotika dari pihak kepolisian, bea dan cukai, dan badan narkotika nasional serta instansi lainnya.

Namun, penting untuk diketahui bahwa terdapat pengecualian. Untuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Demikian jawaban kami terkait penggolongan narkotika terbaru, semoga bermanfaat.

Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.